Article 10. Without the mortgagee's approval, a mortgagor shall not lease, sell, transfer possession of or remortgage mortgage property or dispose of it in any other way.
Tanpa persetujuan pihak yang memegang hak gadai, peminjam tidak boleh menyewakan, menjual, mengalihkan kepemilikan, atau meregadai kembali properti yang diagunkan, atau membuangnya dengan cara lain.
Article 10. Without the mortgagee's approval, a mortgagor shall not lease, sell, transfer possession of or remortgage mortgage property or dispose of it in any other way.
Tanpa persetujuan pihak yang memegang hak gadai, peminjam tidak boleh menyewakan, menjual, mengalihkan kepemilikan, atau meregadai kembali properti yang diagunkan, atau membuangnya dengan cara lain.
Jelajahi kosakata yang sering dicari
Ingin belajar kosakata dengan lebih efisien? Unduh aplikasi DictoGo dan nikmati fitur penghafalan dan peninjauan kosakata yang lebih banyak!
Unduh DictoGo Sekarang