A notarial will may not be revoked or altered by a testator-written will, a will written on behalf of the testator, a will in the form of a sound-recording or a nuncupative will.
Surat wasiat notarial tidak dapat dicabut atau diubah oleh surat wasiat yang ditulis oleh pembuat wasiat, surat wasiat yang ditulis atas nama pembuat wasiat, surat wasiat dalam bentuk rekaman suara, atau surat wasiat lisan.
the testator had to make his signature after making the dispositive provisions.
[Pewaris harus membuat tanda tangannya setelah membuat ketentuan disposisi.]
When the emergency situation is over and if the testator is able to make a will in writing or in the form of a sound-recording, the nuncupative will he has made shall be invalidated.
[Ketika situasi darurat telah berakhir dan jika pewaris mampu membuat wasiat secara tertulis atau dalam bentuk rekaman suara, wasiat lisan yang telah dibuatnya akan dibatalkan.]
Jelajahi kosakata yang sering dicari
Ingin belajar kosakata dengan lebih efisien? Unduh aplikasi DictoGo dan nikmati fitur penghafalan dan peninjauan kosakata yang lebih banyak!
Unduh DictoGo Sekarang